PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PERGURUAN TINGGI

Authors

  • Brayen Sinyo Mangindaan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap aparatur sipil negara pada tindak pidana kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual di yang terjadi di perguruan tinggi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasal 12 Permendikbudristek tersebut mengatur tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dan saksi kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi sudah sangat jelas mulai dari sanksi Pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang ASN dan Permendikbud selain Pertanggungjawaban Pidana yaitu sanksi ringan berupa teguran dan sanksi berat menuju ke pemecatan.

 

Kata Kunci : kekerasan seksual, perguruan tinggi

Downloads

Published

2023-03-06