KAJIAN YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan gugatan class action dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme gugatan class action dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Kedudukan Class action Di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.2. Prosedur dalam class action diatur dalam Perma No.1 Tahun 2022 dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan berupa: a) Permohonan pengajuan gugatan secara class action; b) Proses sertifikasi; c) Pemberitahuan; d) Pemeriksaan dan Pembuktian dalam class action;
Kata Kunci : gugatan, class action