PROSEDUR PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Dina Ayudectina Posumah

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur diversi dalam perundang-undangan sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan diversi dalam praktek peradilan pidana anak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.  Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan kesepakatan dan perdamaian antara pelaku anak dan korban dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun atau telah berumur dua belas tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi ini dilakukan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dengan hasil akhirnya adalah musyawarah mufakat yang dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan. 2. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Polri dan penuntutan oleh jaksa penuntut telah berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata Kunci : diversi, sistem peradilan anak

Downloads

Published

2023-03-07