AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN ANTARA BANK DAN NASABAH

Authors

  • Citra Margaritha Pungus

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pengaturan hukum perjanjian kredit perumahan dan untuk mengkaji akibat hukum terhadap nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum tentang perjanjian kredit perumahan diatur dan mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan perjanjian  kredit menurut Hukum Perdata diatur dalam Buku Ketiga Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata yang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam. 2. Akibat hukum yang diterima oleh nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan, dalam hal ini nasabah atau masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah kepada bank yang melakukan wanprestasi atau cidera janji, sesuai dengan bunyi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996, maka pihak bank selaku kreditur berhak untuk menjual lelang tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai obyek jaminan dalam pengambilan kredit perumahan. Eksekusi terhadap obyek tanggungan yaitu tanah dan bangunan, tidaklah memerlukan ijin dari pengadilan karena pelaksanaan dari Pasal 6 yang dilakukan oleh bank adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pengambilan kredit perumahan yang dilakukan oleh debitur (masyarakat pemohon kredit pemilikan rumah).

Kata Kunci : Perjanjian Kredit Perumahan

Downloads

Published

2023-03-07