IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Erick Sambuari Lie

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian perkara pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata serta untuk mengetahui implikasi hukum pada pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak akan dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara imateril.

 

Kata Kunci : prosedur penyelesaian perkara

Downloads

Published

2023-03-08