DELIK KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 310 AYAT (4) UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (KAJIAN PUTUSAN PN POSO NOMOR 106/PID.B/2020/PN PSO)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu: Untuk mengetahui pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ; dan Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dalam putusan PN Poso No. 106/Pid.B/2020/PN Pso.
Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat
- UULLAJ dalam putusan PN Poso 106/Pid.B/2020/PN Pso. dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan umum untuk perbuatan-perbuatan karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia; di mana Pasal 310 ayat (4) UULLAJ mengancamkan dengan pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling