DELIK MEMASUKI RUMAH ORANG DENGAN MELAMPAUI KEWENANGAN OLEH PEJABAT MENURUT PASAL 429 AYAT (1) KUHP

Authors

  • Blessing Akay

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP; dan untuk mengetahui pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP yaitu sebagai perlindungan terhadap orang yang nyatanya mendiami (pemakai) suatu rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, berhadapan dengan orang yang memaksa masuk ke tempat itu dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. 2. Pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP yaitu sebagai suatu kejahatan jabatan berupa pelanggaran terhadap wewenang dan/atau hukum acara pidana tentang penggeledahan. Berkenaan dengan pasal ini ada ahli hukum pidana yang menyarankan agar tidak perlu ada pasal tersendiri tentang peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik) oleh pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) melainkan cukup terhadap Pasal 167 KUHP ditambahkan ketentuan pemberatan pidana karena dilakukan oleh pejabat.

Kata Kunci : memasuki rumah orang, peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik)

Downloads

Published

2023-03-09