TINJAUAN ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP KENAKALAN ANAK JALANAN DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh pemerintah terhadap anak jalanan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap anak jalanan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemerintah telah melaksanakan upaya yang terkandung pada Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28 B ayat (2) dalam hal pemenuhan hak anak juga terhadap penegakan hukum kenakalan anak yang dilakukan oleh anak jalanan. Perlindungan anak yang hidup di jalan yaitu upaya pencegahan, upaya penjangkauan, upaya pemenuhan hak, upaya reintregasi sosial. Upaya diatas diperlukan karena aktivitas anak jalanan tersebut dapat dikategorikan kebiasaan jika dibiarkan, oleh karena itu upaya ini diperlukan untuk dapat melindungi anak-anak tersebut juga tatanan sosial yang sepatutnya. 2. Faktor yang mendukung dan menghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kenakalan yang dilakukan oleh anak jalanan adalah dapat disimpulkan bahwa didapat dari faktor internal penegak hukum eksternal penegak hukumnya dalam hal ini adalah SKPD yang tergabung dalam TPA yang berwenang dalam mengurusi anak jalanan. Faktor-faktor ini berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan tingkah laku dalam masyarakat, hal ini juga berkaitan dengan aturan hukum yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal ini oleh pelaksananya baik yang mendukung juga menghambatnya. Faktor-faktor inilah yang dapat dikaji sebagai bahan untuk mengembangkan cara, sarana, dan prasarana dalam penegakan hukum kenakalan anak jalanan.
Kata Kunci : Kenakalan Anak