FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BADAN INTELEJEN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELEJEN NEGARA

Authors

  • Shania Kaulika Katuuk

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara serta untuk mengetahui dan mengkaji wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, seperti intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelidikan merupakan serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. 2. Wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dilaksanakan melalui penyusunan rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh dan meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya, termasuk melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain dan membentuk satuan tugas serta melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

 

Kata Kunci : fungsi, tugas dan wewenang badan intelejen negara

Downloads

Published

2023-03-17