PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA
Abstract
Praktek penegakan hukum terkait ujaran kebencian di Indonesia masih menimbulkan kontroversi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian semakin ketat. Namun, seringkali kasus-kasus tersebut dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Perlu adanya penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan, serta upaya-upaya pencegahan ujaran kebencian melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan.
KATA KUNCI : Praktek penegakan hukum, ujaran kebencian, Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pendidikan, sosialisasi, toleransi, perbedaan