PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan serta untuk mengetahui dan mengkaji tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum khususnya di bidang hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana secara sah melalui proses pemeriksaan di siding pengadilan. Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjaran dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan. 2. Tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan, diantaranya lembaga penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya serta melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin (Unit Usaha Syariah) UUS. Untuk pelaporan, seperti lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci : tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan