PRAKTIK PENGADILAN MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSA YANG MENGAKIBATKAN TERAMPASNYA NYAWA SI PENYERANG OLEH YANG MEMBELA DIRI

Authors

  • Chandra Belalo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan untuk mengetahui praktik pengadilan mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, yang dalam hal ini akan dikaji suatu putusan pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, 11 November 2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu suatu pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; Serangan itu melawan hukum; Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain; dan Pembelaan harus terpaksa. Unsur pembelaan harus terpaksa, perlu dipenuhi dua syarat, yaitu: syarat keseimbangan (proporsionalitas) dan syarat subsidaritas. 2. Praktik pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, menegaskan bahwa ada pembelaan terpaksa (noodweer) jika terdakwa telah mencoba menghindar dari serangan korban tetapi korban masih mengejar untuk melakukan serangan dari belakang sehingga terdakwa tidak dapat melarikan diri lagi, dan terpaksa melakukan pembelaan diri mempertahankan hidupnya.

 

Kata Kunci : pembelaan terpaksa (noodweer)

Downloads

Published

2023-03-28