ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA

Authors

  • Frans Yudistira Sembiring

Abstract

 

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menimbulkan pro/kontra serta berbagai kritikan yang diberikan terhadap pembentukan Undang-Undang ini, sampai telah dilakukan pengujian oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembentukan UU IKN dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3) Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini UU IKN bertentangan dengan Pasal-Pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 baik segi formil maupun materiil serta pembentukannya masih jauh dalam kata demokratis dan pembentukan UU IKN dalam tahapan pembahasan terkesan sangat buru-buru hanya 28 agenda serta hanya 7 agenda yang dapat diakses informasinya yang mana menimbulkan konklusi pembentuka UU IKN minim dari keterlibatan masyarakat serta tidak memuat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

 

Kata Kunci : Pembentukan UU IKN, UUD NRI 1945, UU P3

Downloads

Published

2023-04-26