TANGGUNG-JAWAB NEGARA ATAS PEMENUHAN KESEHATAN DI BIDANG EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bagaimana tanggung-jawab negara menurut pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 atas pemenuhan kesehatan dan bagaimana kebijakan hukum negara dalam melaksanakan pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 atas pemenuhan kesehatan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa Segala bentuk pemenuhan hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban, dengan seiringnya perkembangan zaman kesehatan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijamin negara karena kesehatan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia dimana kesehatan termasuk didalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan juga, peran negara untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia diatur dalam beberapa instrumen nasional maupun internasional sehingga negara bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak atas kesehatan. Kesehatan merupakan isu kursial dan juga sebagai salah satu penunjang kemajuan suatu negara oleh karena itu pemenuhan hak atas kesehatan ditegaskan didalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang kemudian ditafsirkan dalam Komentar Umum Nomor 14 dimana negara yang meratifikasi kovenan tersebut harus tunduk dan menjalankan aturan tersebut terlebih dalam hal ketersedian, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas maka sebagai bentuk tanggung jawab negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan.
Kata kunci: Tanggung-Jawab Negara, Pemenuhan Kesehatan, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya