KAJIAN HUKUM TERHADAP JASA PROMOSI OLEH INFLUENCER PADA MEDIA SOSIAL YANG MENYIMPANG DARI KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Yulfin Tandi Buak

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi Influencer atas promosi produk yang dilakukan di media sosial merugikan konsumen menurut aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan bentuk tanggung jawab Influencer yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan terhadap influencer dalam hal mempromosikan produk milik pelaku usaha yang menyimpang dari Perlindungan Konsumen, memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenai Pasal 17 ayat (1) huruf (c) dan (d) UUPK. Dengan menggunakan prinsip hukum yaitu liability on fault ditemukan unsur kesalahan pada influencer yaitu adanya kesengajaan atau kurang berhati-hati terhadap kerugian yang langsung diakibatkan oleh perbuatannya yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 62 UUPK dan Pasal 45A UU ITE; 2. Tercapainya kesepakatan antara pelaku usaha dan influencer adalah pada saat pelaku usaha memberikan produk dan fee kepada influencer untuk dipromosikan di media sosial influencer sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Apabila syarat tersebut dilanggar atau influencer terlambat memenuhi prestasi, maka pelaku usaha berhak memberikan teguran kepada influencer sebanyak 3 kali, jika tidak diindahkan oleh influencer atau tidak memiliki itikad baik atas pemenuhan prestasi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi hak pelaku usaha.

 

Kata Kunci : Promosi, Influencer, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, 

Downloads

Published

2023-04-27