KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA SEBAGAI BUKTI AWAL HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Penerbitan SKT banyak menimbulkan persoalan Hukum bagi masyarakat, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta persoalan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat kepala Desa Sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah dengan mengakaji Hukum yang berlaku di Indonesia terkait mengenai Surat Keterangan Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatanUndang-undang dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini Bahwa kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa sebagai bukti awal hak milik dalam rangka pendaftaran tanah merupakan penjelasan tentang riwayat tanah menyangkut dari mana tanah itu berasal, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya, sehingga surat keterangan tanah berfungi sebagai bukti awal penguat penguasaan secara fisik, ketika pemohon tidak memiliki atau tidak lengkap bukti penguasaanya. Dan persoalan hukum yang masi sering ditemui dalam masyarakkat yang mana tumpang tindi kepemilikan sebuah tanah yang mengakibatkan tanah tersebut bersengketah yang mana kemudian masyarakat mengalami kendala dalam pengelolaan tanahnya.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum; Surat Keterangan Tanah, Kepala Desa