KEWENANGAN NOTARIS DALAM JUAL BELI BENDA TETAP MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris atas perjanjian jual beli benda tetap menurut Undang-Undang jabatan Notaris serta akibat hukum terhadap notaris jika terjadinya sengketa dalam perjanjian jual beli benda tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan pengaturan hukum, landasan-landasan hukum yang berkaitan penelitian ini. Notaris berwenang membuat suatu akta pengikatan jual beli agar pihak-pihak saling terikat (sebelum dibuatkan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT) sebagai syarat adanya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Pengikatan tersebut lahir disebabkan belum dipenuhinya unsur-unsur untuk menjual atau untuk membeli tanah sehingga diselesaikannya tersendat.
Keywords : Notaris, Kewenangan, Jual Beli, Benda Tetap