KEWENANGAN NOTARIS DALAM JUAL BELI BENDA TETAP MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Chikal Naomi Curhayanti Harianja
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Susan Lawotjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris atas perjanjian jual beli benda tetap menurut Undang-Undang jabatan Notaris serta akibat hukum terhadap notaris jika terjadinya sengketa dalam perjanjian jual beli benda tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan pengaturan hukum, landasan-landasan hukum yang berkaitan penelitian ini. Notaris berwenang membuat suatu  akta pengikatan jual beli  agar pihak-pihak saling terikat (sebelum dibuatkan Akta Jual  Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT) sebagai syarat adanya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Pengikatan  tersebut lahir disebabkan belum dipenuhinya unsur-unsur untuk menjual atau untuk membeli tanah  sehingga diselesaikannya tersendat.

Keywords : Notaris, Kewenangan, Jual Beli, Benda Tetap

Downloads

Published

2023-05-03