PERBANDINGAN KEDUDUKAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Sukaynah Q. A Rizal
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • Susan Lawotjo

Abstract

Marak dijumpai di pergaulan masyarakat seorang wanita yang melahirkan seorang anak yang dihasilkan dari hubungan di luar perkawinan. Dalam kacamata orang awam seharusnya setiap anak memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, akan tetapi berbeda dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara agama dan negara. Anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya akan tetapi bisa dilakukan pengakuan dari seorang ayah kandung berdasarkan bukti tes DNA jikalau dilihat dari kacamata hukum Positif yang berlaku. Berbeda dengan Hukum Islam yang menegaskan seorang anak tersebut hanya memiliki hubungan darah dengan Ibunya dan keluarga ibunya dan dalam hukum islam tidak mengenal adanya pengakuan terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah. Beda halnya dengan Hukum positif yang tidak mewajibkan seorang anak menikah berdasarkan kehadiran wali, Hukum Islam justru mewajibkan keberadaan wali dalam pelaksanaan perkawinan. Bahkan menjadi rukun, yang jika sebuah perkawinan tidak dihadiri oleh seorang wali maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

Kata Kunci : Wali Nikah, Perkawinan, Anak di Luar Nikah

Downloads

Published

2023-05-05