PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONESIA

Authors

  • Salsabilla Cahyadini Indira Putri
  • Mercy M. M. Setlight
  • Anastasia E. Gerungan

Abstract

Pada dasarnya di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran berkaitan dengan Merek ini baik Merek Dagang maupun Merek Jasa, menganut sistem Konstitusional atau dikenal dengan nama Prinsip First to File dimana memungkinkan setiap orang maupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan Mereknya untuk kelas dan jenis barang/ jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik Hak atas Merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/ jasa tersebut. Atau dengan kata lain, pendaftar Merek Dagang atau Merek Jasa yang pertama kali mendaftarkan Merek tersebut dapat lebih dahulu diberikan kepastian hukum dan legitimasi bahwa yang bersangkutan dikatakan sebagai pemilik yang sah atas Merek yang didaftarkan tersebut selama tidak adanya sanggahan atau keberatan daripada pihak lain dalam proses pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa itu sampai dengan diterbitkannya sertifikat. Namun sejak masih menggunakan aturan yang lama sampai dengan aturan yang baru berkaitan dengan Merek, tetap banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atau sengketa Merek yang terjadi dengan dalih bahwa kebanyakan pihak yang kalah malah merupakan pihak yang mengikuti sistem Prinsip First to File sehingga jika diitnjau lebih lanjut secara komprehensif, sebenarnya konsep Pendaftaran Merek di Indonesia berdasarkan Prinsip First to File ini terdapat kekosongan hukum atau sejatinya Prinsip ini tidak berlaku mutlak dan dapat dikesampingkan.

Kata Kunci : Prinsip First to File, Pendaftaran Merek, Hak atas Merek

Downloads

Published

2023-05-05