IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA
Abstract
Konflik bisa saja terjadi setiap waktu baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Banyak hal yang mengakibatkan terjadinya konflik, namun konflik sering terjadi dikarenakan adanya perbedaan kepentingan, dan bisa juga disebabkan karena adanya keinginan untuk menguasai atau memperluas suatu wilayah. Sering kali konflik yang berkaitan dengan penguasaan suatu wilayah berujung pada tindakan- tindakan agresi ataupun aneksasi yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain. Steven D. Strauss dalam bukunya yang berjudul (World Conflicts) menjelaskan bahwa dalam setengah abad terakhir, tidak ada dari 193 negara yang ada di dunia ini tidak pernah terlibat konflik. Setiap negara tentunya pernah mengalami konflik baik didalam negeri maupun yang ada diluar negeri, satu kali atau bahkan lebih Konflik Rusia dan Ukraina kembali memanas pada awal Februari 2022 setelah armada tempur Rusia unjuk kekuatan di perbatasan Ukraina, tepatnya di Belarus. Dilansir dari BCC news pada tanggal 24 Februari 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin telah meluncurkan operasi militer besar-besaran ke Ukraina. Ledakan tersebut terdengar di beberapa wilayah, mulai dari pinggiran Ibu Kota Kiev, hingga wilayah Donbas di Timur
yang dimasuki oleh Rusia. Sehingga hal ini membuat ketegangan bagi masyarakat Internasional. Penyebab terjadinya konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina, Kremlin mengungkapkan bahwa alasan Rusia melakukan serangan kepada Ukraina dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Minsk. Konflik yang terjadi antara kedua negara tersebut dapat juga kita lihat dalam sudut pandang geopolitik yakni; a. Rusia menegaskan diri sebagai Major Power di wilayah Eropa Timur, b. Rusia memiliki ikatan emosional dengan Donetsk dan Luhansk artinya sebagian besar penduduk Donetsk dan Luhansk adalah warga berbahasa Rusia, c. Memiliki sumber daya alam yang ada di Donetsk dan Luhansk. Konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengakibatkan banyak fasilitas publik yang hancur di Ukraina seperti; sekolah, pusat kota, bahkan rumah sakit.Apabila kita menilik dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II tahun 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949) telah mengatur mengenai Perlindungan obyek sipil dalam Konflik Bersenjata menurut hukum humaniter.
Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Rusia dan Ukraina.