KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK

Authors

  • Stephanie Nathania Maramis
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Rudolf Sam Mamengko

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada aplikasi facebook menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui sosial media yang sedang marak digunakan yaitu media facebook. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui facebook ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Dengan diketahui keabsahannya maka suatu pelanggaran aturan yang terjadi dilingkungan jual beli di aplikasi facebook, pasti memiliki akibat hukumnya, sehingga keamanan akan lebih terjamin dan semakin banyak peminat yang akan melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi facebook. Meninjau dari segi keperdataan, perjanjian jual beli online melalui aplikasi facebook ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Suatu perjanjian yang memenuhi syarat memiliki kekuatan hukum, dan mengikat seperti sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan objektif, yang apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Keabsahan jual beli online dalam aplikasi Faceook juga turut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suatu transaksi elektronik dapat dikatakan suatu perjanjian jual beli yang sah apabila melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga jual beli online melalui aplikasi facebook dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dan menggunakan jaringan internet. Apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sah, maka keabsahan daripada perjanjian jual beli online ini menimbulkan suatu aturan yang mengikat apabila perjanjian tidak dipenuhi atau yang disebut wanprestasi. Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dapat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Jual Beli, Facebook.

Downloads

Published

2023-05-08