TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA SEKTOR UMKM DIHUBUNGKAN DENGAN PRECARIOUS WORK (KONDISI KERJA BERBAHAYA)

Authors

  • Rahel Syerin Mokalu
  • Ronald J. Mawuntu
  • Deasy Soeikromo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja sektor UMKM dan untuk mengetahui kebijakan seperti apa yang diberikan apabila terdapat suatu kondisi precarious work dalam suatu UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja UMKM terdapat pada 3 (tiga) aspek yaitu aspek ekonomis, aspek Kesehatan, dan aspek keselamatan kerja, tanpa memberikan kepentingan yang lebih besar pada salah satu aspek. 2. Kebijakan yang diberikan apabila tenaga kerja sedang berada pada suatu kondisi precarious work atau kondisi kerja berbahaya adalah tenaga kerja dapat mengajukan permintaan kepada atasannya untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, dan apabila dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha terjadi perselisihan maka dapat dilakukan penyelesaian melalui tahapan baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, UMKM, Precarious Work

Downloads

Published

2023-05-09