PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Muh. Imron Abraham

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak harus diberikan perhatian serta perlindungan secara khusus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang diamanatkan oleh undang- undang untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Selain itu terdapat pula larangan dan sanksi bagi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak, khususnya eksploitasi ekonomi, 2. Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya eksploitasi terhadap anak, diantaranya: a) faktor eknomi, b) faktor pendidikan, c) faktor lingkungan, dan d) faktor lemahnya penegakan dan perlindungan hukum.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Eksploitasi Anak, Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-05-16