PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA PADA PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDSARKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum serta mengetahui bagaimanakah hak-hak tersangka dan terdakwa dapat terlindungi pada proses penyidikan dan penuntutan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan serta penuntutan perkara pidana adalah merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka dan terdakwa berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya. 2. Pelaksanaan pemberiang bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa dalam perkara pidana dapat ditempuh dengan cara yaitu lewat Pengadilan Negeri, Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan dilakukan dengan cara penetapan seorang advokat yang dilakukan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat.
Kata Kunci : Penyidikan, Penuntutan, Pelaksanaan Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Terdakwa