TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN LAHAN DI SEMPADAN DANAU TONDANO
Abstract
Penyalahgunaan sering kali menjadi perbuatan yang menyalahgunakan atau penyelewengan kekayaan yang diperoleh seseorang. Pemanfaatan merupakan hal, cara hasil kerja dalam memanfaatakan sesuatu yang berguna. Tanah merupakan dasar kekuatan untuk yuridiksi. akan tetapi perkembangan perkembangan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan zaman akibatnya aktivitas kehidupan masyarakat semakin bertambah dan bahkan semakin kompleks. Munculnya berbagai perilaku yang menunjukkan ketamakan, keserakahan, tidak memiliki solidaritas, dan tidak peduli dalam memanfaatkan. Tetapi Danau memiliki sempadan danau adalah garis batas luar pengaman yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, pemanfaatan, lahan di sempadan danau tondano.