PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN PENJAMINAN DI BIDANG PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN

Authors

  • Gabrilia Sepang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang Lembaga penjamin yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan di bentuk untuk memberikan perlindungan dan jaminan untuk UMKM dalam hal ketika terjamin lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit, Lembaga Penjamin harus mampu bertanggung jawab untuk membayar sejumlah kewajiban terjamin kepada penerima jaminan sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam perjanjian kredit. 2. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.  Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Penjaminan di Bank

Downloads

Published

2023-06-08