GANTI KERUGIAN OLEH PENYEDIA JASA APABILA TERJADI KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Abstract
Rangkaian peristiwa kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi dan kegagalan bangunan akhir-akhir ini sudah selayaknya diselidiki tuntas dengan mekanisme hukum yang sudah diatur. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa proses pembangunan infrastruktur yang saat ini berjalan bukan hanya memenuhi aspek kecepatan dan ketepatan waktu, namun juga memenuhi aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan. Kata Konstruksi secara yuridis diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan tentang pelaksanaan Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mendefinisikan Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan. Memperhatikan kondisi fisik yang kualitasnya masih memprihatinkan pada saat ini, maka peraturan perundangan rasanya tidak berguna apabila dari seluruh stakeholder tidak mau memfasilitasi/melaksanakan. Namun apabila kita masih mempunyai keinginan dan mau melakukan sesuai dengan kompetensinya, maka peraturan ini dapat lebih menjamin masyarakat Jasa Kontruksi untuk mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Ganti rugi, ialah; penggantian kerugian yang dialami seseorang (seorang debitur yang cidera janji harus membayar ganti rugi kepada kreditur). Hal ini diatur di dalam Pasal 1248 KUHPerdata sebagai berikut : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau juka sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Penyedia Jasa, Kegagalan Bangunan, Prosedur, Penyelesaian.