Tinjauan Yuridis Jabatan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Derah
Abstract
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi ber- dasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimilik pusat menjadi perhatian besar, oleh karena itu terbentuk Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah. Kehadiran UU No.23 tahun 2014 menggantikan UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi. Ini karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah te- lah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah itu. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah yang sebelum ini dianggap bermasalah. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan. Kegunaan penelitian ini bagi penulis, secara teori sendiri sebagai dasar penelitian selanjutnya dalam mengemban ilmu pengetahuan pada umumnya dan khususnya bagi pengembangan ilmu hukum.
Kata Kunci :Kedudukan Gubernur,Undang-Undang N0.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.