TINJAUAN YURIDIS TENTANG HARTA BERSAMA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran menurut sistem hukum di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan campuran, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama perkawinan berupa tanah dan bangunan yang ada di Indonesia, harus berpedoman kepada ketentuan hukum tentang tanah bangunan yang berlaku di Indonesia, khususnya tentang hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada/terletak di wilayah negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan asas hukum perdata Internasional (HPI) yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap benda tidak bergerak/benda tetap adalah hukum negara tempat dimana tanah dan bangunan tersebut berada/terletak (asas lex situs dan asas domicillie) berdasarkan prinsip nasionalitas yang berlaku dalam hukum pertanahan nasional Indonesia, 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia5 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hanya saja hak atas tanah yang dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yaitu dengan perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris.
Kata Kunci: Harta bersama, Perkawinan Campuran.