TINJAUAN YURIDIS DAMPAK PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DENGAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME) YANG MEMBUAT TERJADINYA KETIDAKADILAN BAGI MASYARAKAT

Authors

  • Metmeilin Ada
  • Adi Tirto Koesoemo
  • Herlyanty Y. A. Bawole

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan dampak pemberian remisi kepada Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, sehingga dapat disimpulkan :  1. Pengaturan hukum pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemerian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. 2. Dampak pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yag membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat yakni menimbulkan kerugian seperti tidak berkembangnya infrakstruktur dan kesejahteraan masyarakat akibat korupsi, mengganggu ketentraaman dan kenyamanan masyarakat akibat teror yang dilakukan oleh teroris, menimbulkan trauma bagi korban pelaku pelecehan seksual, melanggar hak asasi manusia bagi mereka yang menjadi korban perbudakan, dan tidak ada efek jera bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Kata Kunci : Remisi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), ketidakadilan bagi masyarakat

Downloads

Published

2023-06-06