PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NELAYAN TRADISIONAL NUSA TENGGARA TIMUR YANG MENANGKAP IKAN DI SEKITAR PULAU PASIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Seven Febrian

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan mengenai perlindungan hukum bagi para nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur yang menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir dan untuk mengetahui sanksi hukum apa yang akan dijatuhi kepada nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur yang menangkap ikan dalam wilayah kedaulatan Australia khususnya di Pulau Pasir. Sebagai negara kepulauan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Indonesia memiliki luas wilayah total 5,4 juta km² yang terbagi atas daratan 2,01 juta km² dan lautan 3,5 juta km², sehingga secara geografis Indonesia merupakan negara maritim. Nelayan adalah komunitas penting bagi Indonesia, karena tanpa mereka, kepulauan ini akan kehilangan hak tradisionalnya yang diamanatkan dalam UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea). Pada tanggal 7 November tahun 1974 pemerintah Indonesia dan Australia menjalin hubungan bilateral, di mana kedua negara tersebut menandatangi sebuah perjanjian yaitu “Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf” atau MoU BOX 1974.” Isi dari perjanjian tersebut pada intinya untuk memberikan hak-hak nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya komunitas nelayan Pulau Rote untuk menangkap ikan di beberapa zona perikanan eksklusif Australia beserta landas kontinennya terutama di Pulau Pasir. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini masih sering terjadi nelayan tradisional Indonesia yang masih ditangkap oleh coast guard Australia. Bahkan, yang terjadi dari tahun ke tahun peristiwa ini terus meningkat. Keberadaan MoU Box 1974 idealnya membuat nelayan tradisional Indonesia bisa memanfaatkan haknya untuk memasuki perairan Australia selama masih dalam rangka menjalankan haknya sebagai nelayan tradisional.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nelayan Tradisional, Pulau Pasir, Hukum Internasional.

Downloads

Published

2023-06-06