Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Delivery