TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI

Authors

  • Alvina Rivini Trulia Mokolensang
  • Mario A. Gerungan
  • Revy S. Korah

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis mengenai pernikahan dini menurut hukum positif di Indonesia, serta untuk memberikan pemahaman mengenai hak- hak anak ketika menikah di usia dini menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bisa disimpulkan bahwa dalam hukum positif di Indonesia pernikahan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Akan tetapi jika masih ada penyimpangan umur dalam hal tersebut, undang- undang juga mengatur dispensasi nikah. Dispensasi akan dipertimbangkan oleh hakim yang memutuskan dan akan diberikan kepada pemohon apabila memenuhi persyaratan dan benar-benar dianggap memerlukan dispensasi tersebut. Upaya pemerintah guna untuk melindungi anak dalam berbagai situasi bisa dilihat dari dibentuknya undang-undang perlindungan anak. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut terdapat beberapa prinsip utama bagi pemenuhan hak hak, antara lain:

  1. Non diskriminasi;
  2. Kepentingan terbaik bagi anak;
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Kata Kunci : Hak Anak, Perlindungan Anak, Pernikahan Dini

Downloads

Published

2023-06-15