PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Authors

  • Victoria Sengkey

Abstract

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dokumen, identitas penduduk serta seluruh data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengolaan administrasi kependudukan untuk pelayanan publik suatu daerah Pesatnya pertumbuhan penduduk memang sangat berpotensi memunculkan berbagai permasalahan dibidang kependudukan. Permasalahan ini diantaranya seperti pemalsuan Kartu Keluarga, KTP ganda, Akta Kelahiran ganda, dan pemalsuan dokumen kependudukan lainnya dimana pemalsuan tersebut digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan biasanya mulai dari kejahatan penipuan, seperti peminjaman uang, pengajuan kartu kredit, maupun untuk kejahatan politis seperti dalam kasus pemilihan umum dan pemilihan gubernur.Tindak Pidana Administrasi Kependudukan adalah suatu perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku secara sengaja maupun tidak sengaja yang melanggar ketentuan-ketentuan kependudukan misalnya pemalsuan identitas, manipulatif data, dan masalah kependudukan lainnya.  Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah pemalsuan. Kejahatan pemalsuan tidak terbatas pada kalangan masyarakat tertentu saja, melainkan setiap ada kesempatan dan tersedia objeknya maka kejahatan pemalsuan itu dapat terjadi. Proses penyidikan adalah proses yang penting dalam menangani sebuah perkara dimana pada proses ini akan di ungkap kebenaran yang terjadi pada perkara, Unsur hukum, pada hakekatnya peraturanperaturan yang menjadi landasan hukum kepolisian dalam melakukan penyidikan, tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek lain yang mempengaruhi proses penyidikan, termasuk faktor pendukungnya. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kata kunci : Penyidikan, Tindak pidana, Administrasi Kependudukan

Downloads

Published

2023-06-29