PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Euggelia C.P Rumetor

Abstract

 

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Adapun setiap warga negara wajib menaati semua aturan yang diberlakukan oleh negara. Tetapi pada kenyataannya masih saja ditemukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yaitu salah satu contohnya adalah kasus kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik. Seiring dengan perkembangan teknologi diera globalisasi saat ini, ditemukan kasus yang sedang marak terjadi adalah kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang digolongkan sebagai kekerasan seksual non-fisik. Kekerasan seksual berbasis elektronik ini dapat berupa mulai penyebaran konten intim berupa foto, video, dan semua dokumen elektronik yang mengandung unsur seksual diluar kehendak penerima dan sarana tempat penyebarannya adalah media sosial yang difasilitasi internet. Itulah darurat kekerasan seksual yang terjadi saat ini, yang sangat merugikan pihak korban bahkan seluruh masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat memberikan keadilan bagi pelaku dan korban, dengan melihat bagaimana penegakkan hukum bagi pelaku dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang terkandung didalamnya. Karena dengan demikian akan diketahui bagaimana Undang-Undang ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan efek jerah dari Undang-Undang ini sekiranya dapat meminimalisir terjadinya keberulangan kekerasan seksual berbasis elektronik.

 

Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Elektronik, UU TPKS, Perlindungan, Penegakkan.

Downloads

Published

2023-06-30