TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN

Authors

  • Lily Sania Kawuwung
  • J Ronald Mawuntu
  • Debby Telly Antow

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas persamaan di hadapan hukum dalam perlindungan terhadap korban dan pelaku kejahatan dalam hukum pidana dan bagaimana hak-hak korban kejahatan dan pelaku kejahatan dalam sistem peradilan pidana dalam perspektif asas persamaan di hadapan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu ciri penting dalam negara hukum. Jika dikaitkan dengan penelitian ini maka kiranya wajar jika pelayanan hukum atau perlindungan hukum harus ada keseimbangan (balance) terhadap perlindungan tersangka/terdakwa dengan perlindungan korban dan/atau saksi. 2. Perlindungan hak-hak korban dan pelaku kejahatan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang diantaranya termaktub dalam bab VI KUHAP dan perlindungan bagi tersangka atau terdakwa telah diatur secara memadai dalam KUHAP tersebut baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan. Sedangkan karena hak-hak perlindungan bagi korban kejahatan dalam KUHAP terbatas maka untuk konsep perlindungan hukum bagi korban atau saksi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun. dalam Undang-Undang tersebut masih terdapat kelemahan yang mengakibatkan belum terpenuhinya hak korban.

Downloads

Published

2023-06-20