WAJIB VAKSIN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Viktoria Blandina Anthonie
  • Jemmy Sondakh
  • Eugenius Paransi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan vaksin resmi menurut UU No 36 Tahun 2009 serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dan penyelesaian masalah wajib vaksin bagi masyarakat yang tidak mau melaksanakan vaksin. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Vaksin untuk kegiatan biasanya dikirimkan 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan. Vaksin alokasi pusat akan dikirimkan berdasarkan permintaan resmi dari dinas kesehatan provinsi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan cq. Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra dengan melampirkan laporan monitoring vaksin pada bulan terakhir. 2. UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 15 angka (1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta; angka (2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta; angka (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Kata Kunci : vaksin, perlindungan kesehatan

Downloads

Published

2023-06-27