TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum dari Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan adalah dengan tidak merusak lingkungan, memelihara dan menjaga lingkungan, serta turut aktif dalam pembangunan sumber daya manusia dalam berbagai bidang sebagai bentuk pembangunan berkelanjutan sehingga perusahaan memiliki manfaat bagi masyarakat. Praktek dan program tanggungjawab sosial dan lingkungan tidak harus selalu sama dengan perusahaan atau perseroan lain namun tetap harus berpegang pada koridor hukum yang berlaku sebagai upaya dalam melestarikan dan menjaga sumber daya alam agar generasi masa depan masih bisa menikmati dan memiliki sumber daya alam. 2. Akibat hukum atau sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan adalah Surat Peringatan (SP) atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu atau beberapa oknum karyawan, bahkan sampai pencabutan izin kegiatan pertambangan. Sanksi yang ada hanyalah sanksi administratif dan tidak memberikan efek jera serta sanksi yang kabur sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas