ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN ORGAN TUBUH SEBAGAI OBJEK WASIAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KESEHATAN

Authors

  • Veisy Anathasya Pontoh
  • Theodorus H. W. Lumunon
  • Vonny A. Wongkar

Abstract

 

Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang dimana dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan organ tubuh jika diwasiatkan kepada orang lain dalam kaitannya dengan Pasal 65 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  kesehatan serta prosedurnya dalam pendonoran organ melalui sebuah wasiat. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 serta kesehatan dari pendonor yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya yang di saksikan oleh dua orang saksi. 2. Prosedur Transplantasi juga tidak terlepas dari standar operasional medis yang di tetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Transplantasi dan Jaringan Tubuh yang mengatur alur pelayanan medis terkait dengan bedah organ tubuh.

 

Kata Kunci : transplantasi, organ tubuh, wasiat, prosedur bedah.

Downloads

Published

2023-06-21