KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN PENGAWASAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

Authors

  • Edgar Syahliputra Kombo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk melakukan kajian terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta notaris sebagai alat bukti elektronik serta untuk memahami bagaimana pengawasan terhadap Notaris dalam membuat akta notaris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Kewenangan  notaris  menurut undang-undang  adalah  membuat Akta autentik  mengenai  semua  perbuatan,  perjanjian,  dan penetapan yang diharuskan  oleh   peraturan   perundang-undangan   dan/atau  yang dikehendaki  oleh  yang  berkepentingan  untuk dinyatakan dalam Akta autentik,  menjamin   kepastian   tanggal  pembuatan  Akta, menyimpan Akta,   memberikan   grosse,   Salinan  dan  kutipan Akta, semuanya  itu sepanjang  pembuatan  Akta itu  tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada   pejabat   lain   atau   orang   lain  yang ditetapkan oleh undang-undang. Serta mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal yang di tandatanggani diperjanjian bawah tangan yang di catat dalam buku khusus yaitu buku Legalisasi. Fungsinya terhadap perjanjian/kesepakatan yang telah di sepakati dan ditandatangani dalam surat tersebut, selain para pihak, ada pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian/kesepakatan itu agar dapat meniadakan atau meminimalisir penyangkalan dari salah satu pihak. 2.  Pengawasan terhadap  Notaris oleh  Majelis  Pengawas  Daerah Notaris meliputi   fungsi,  tugas  dan  kewenangan:  tidak   hanya  terfokus  pada permasalahan terhadap Kode Etik dan Undang-Undang   Jabatan Notaris   secara normatif yaitu agar Notaris  dalam   menjalankan  tugas jabatannya memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi perlindungan atas kepentingan masyarakat yang dilayaninya,  maka diperlukan pembinaan dan   pemahaman   kaidah-kaedah   bersifat   sosial  (norma, etika dan perilaku).

Kata Kunci : Pengawasan Notaris

Downloads

Published

2023-06-28