KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN PENGAWASAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk melakukan kajian terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta notaris sebagai alat bukti elektronik serta untuk memahami bagaimana pengawasan terhadap Notaris dalam membuat akta notaris. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan notaris menurut undang-undang adalah membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Serta mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal yang di tandatanggani diperjanjian bawah tangan yang di catat dalam buku khusus yaitu buku Legalisasi. Fungsinya terhadap perjanjian/kesepakatan yang telah di sepakati dan ditandatangani dalam surat tersebut, selain para pihak, ada pihak lain yang mengetahui adanya perjanjian/kesepakatan itu agar dapat meniadakan atau meminimalisir penyangkalan dari salah satu pihak. 2. Pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris meliputi fungsi, tugas dan kewenangan: tidak hanya terfokus pada permasalahan terhadap Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris secara normatif yaitu agar Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi perlindungan atas kepentingan masyarakat yang dilayaninya, maka diperlukan pembinaan dan pemahaman kaidah-kaedah bersifat sosial (norma, etika dan perilaku).
Kata Kunci : Pengawasan Notaris