SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Muhammad Harimusti
  • Marnan A. T.Mokorimban
  • Carlo Gerungan

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pengedar narkotika golongan I. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum bagi pengedar narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dinamika perkembangan terkait penegakan hukum terhadap pengedar narkotika golongan I. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undanag-undang dan konseptual.  Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika tersebut menyatakan pengedar narkotika golongan I, akan dikenai sanksi pidana yang tegas berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang sangat besar. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan mendorong upaya rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Sanksi Pidana, Narkotika, UU Narkotika.

 

Downloads

Published

2023-06-20