PRESPEKTIF HUKUM PERIKATAN TERHADAP KEABSAHAN JUAL BELI MELALUI INTERNET
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum perikatan terhadap keabsahan jual beli melalui internet dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media elektronik internet tidak lain adalah merupakan perluasan dari konsep perjanjian jual beli yang ada dalam KUHPerdata. Perdagangan konvensional atau jual beli dalam hukum perdata merupakan dasar hukum melalui perjanjian jual beli melalui internet. Buku III tentang Perikatan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa “suatu kontrak dikatakan telah sah bilamana telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, diantaranya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan melakukan perbuatan hukum; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal. Hanya saja yang menjadi media jual beli melalui internet adalah alat-alat elektronik memiliki peranan unsur yang pembeda sifat khusus perjanjian. 2. Perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum khususnya bersifat preventif maupun represif yang diberikan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet diatur dalam Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu bentuk perlindungan hukum secara preventif dengan memperhatikan dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti elektronik. Bentuk perlindungan hukum secara represif dapat juga dalam bentuk upaya hukum yang dapat juga dilakukan oleh para pihak melalui prinsip tanggung gugat.
Kata Kunci : keabsahan jual beli melalui internet