KAJIAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Verry Sudiono

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak menurut aturan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui prosedur pengaturan perlindungan anak terhadap hak-hak keperdataan yang dilanggar. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Aturan yang mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia secara tegas terdapat dalam pasal 28B UUD Tahun 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. dengan demikian, pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut. 2. Pemberian perlindungan kepada anak di dalam hukum perdata sangatlah penting karena hukum perdata mengatur hak warga negaranya. Anak sama seperti orang dewasa sebagai anggota masyarakat, anak juga memperoleh hak, namun anak-anak tidak dapat melindungi hak -haknya seperti orang dewasa, oleh karena itu diperlukan bantuan orang dewasa untuk mengurusi hak-haknya. Oleh karena itu perlindungan anak sangatlah penting. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kekuasaan orang tua adalah kekuasaan bersama dari orang tua atas anak-anaknya yang belum dewasa atau belum kawin, yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan untuk mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan. Kekuasaan orangtua, terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan. Kekuasaan orangtua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan kepada bapak dan ibunya.

Kata Kunci : perlindungan anak dalam hukum perdata

Downloads

Published

2023-06-30