IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL PARIS AGREEMENT TENTANG MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA
Abstract
Paris Agreement merupakan suatu konvensi internasional yang berisi tentang upaya-upaya untuk mengatasi perubahan iklim di dunia yang semakin masif. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani konvensi internasional ini, yang di harapkan ikut serta berkomitmen dalam menghadapi perubahan iklim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Paris Agreement mengenai mitigasi perubahan iklim dan untuk mengetahui bagaimana implementasi Paris Agreement tentang perubahan iklim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Paris Agreement memakai prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities yang mana membagi tugas/tanggung jawab negara di dunia untuk sama-sama bertanggung jawab dalam menurunkan produksi gas emisi namun dengan kemampuan/beban masa lalu yang berbeda-beda bagi negara maju/berkembang dan Indonesia memiliki komitmen yang besar terhadap Paris Agreement mengingat Indonesia bukan saja hanya sekedar ikut serta (accede) dalam perjanjian internasional tersebut, namun juga ikut meratifikasi Paris Agreement sebagaimana yang akhirnya diatur dalam UU No.16 Tahun 2016.
Kata Kunci : Konvensi Internasional, Paris Agreement, Perubahan Iklim.