KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMPONEN CADANGAN DALAM MEMPERKUAT SISTEM PERTAHANAN NEGARA DITINJAU DARI UU NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA

Authors

  • Puteri Puslatpur
  • Toar Neman Palilingan
  • Feiby S. Wewengkang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait pelaksanaan komponen cadangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan dan fungsi komponen cadangan dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. UU No. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-Undang Pertahanan Pasal 8 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Komponen Cadangan dalam Undang-Undang. Hal tersebut yang mendasari terbitnya Pengaturan terkait pelaksanaan komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengaturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini Komcad dari tahun 2021 hingga 2023 belum ada bentuk aksi nyata di dalam masyarakat. 2. Kedudukan Komcad dalam Undang-Undang Pertahanan dalam dikerahkan untuk menghadapi ancaman Militer, sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional diatur dalam Pasal 27 yang dapat disimpulkan bahwa anggota komcad berkedudukan sebagai warga sipil yang dibekali kemampuan upaya pertahanan sebagai kekuatan pendukung untuk memperkuat kemampuan komponen utama.

Kata Kunci : komponen cadangan, sistem pertahanan negara

 

Downloads

Published

2023-07-03