IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Asas praduga tak bersalah dimuu dalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti yang dapat dibaca pada huruf a, yang berbunyi: “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini ditujukan untuk setiap masyarakat dan juga aparatur negara untuk lebih memperhatikan asas praduga tak bersalah pada tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dimana ditekankan pada ilmu hukum tentang ketentuan-ketentuan mengenai asas praduga tak bersalah. Adapun hasil yang didapatkan asas praduga tak bersalah ini telah diwujudkan dengan adanya ketentuan mengenai hak-hak tersangka/terdakwa tetapi masih kurang perhatian masyarakat terkait asas praduga tak bersalah.
Kata kunci : Implementasi asas praduga tak bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana