IMPLEMENTASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2017

Authors

  • Tangka, Verent Magdalena Putri
  • Audi Helri Pondaag
  • Eugenius Paransi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat keikutsertaan penyandang disabilitas di Kabupaten Minahasa Selatan dan Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak politik penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan. Penyandang disabilitas bukan menjadi halangan dalam keikutsertaan pemilihan umum dan menggunakan hak pilih melalui pemilihan umum yang demokratis sebagaimana untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut negara dengan mengikut sertakan seluruh rakyat Indonesia dalam roda ketatanegaraan. Namun, hak politik bagi penyandang disabilitas ini sering dipandang sebelah mata bagi masyarakat luas, bagaimana pun keterbatasan yang ada pada mereka tidak akan dapat membatasi hak mereka dalam berpolitik. Untuk itu sebagai penyelenggara pemilihan umum yang dipercayakan untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia dengan wewenang yang diemban sudah seharusnya mampu menjamin terpenuhnya hak-hak politik untuk setiap warga negara Indonesia termasuk didalamnya penyandang disabilitas tanpa adanya diskriminasi. Asas kesetaraan juga harus dipelihara dalam pelaksanaan pemilihan umum agar menekan adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas yang dimana memiliki hak dalam suatu pemilihan umum. Penyelenggara pemilihan umum juga seharusnya memfasilitasi bagi penyandang disabilitas menyangkut tahap-tahan pemilihan umum, mulai dari persiapan dan pelaksanaanya agar mempermudah untuk menjalankan hak politik mereka dalam pemilihan umum. Sebagai contoh, di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri tidak sedikit adanya perlakuan yang kurang baik dalam bermasyarakat dengan menganggap penyandang disabilitas sebagai aib dalam keluarga, sehingga pihak keluarga malu dan beranggapan tidak layak intuk diikutsertakan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang ada. Dengan adanya pandangan negatif ini tentu tidak menjamin terpenuhnya hak-hak penyandang disabilitas.  

 

Kata kunci: Hak Politik, Disabilitas, Penyelenggaraan Pemilu.

Downloads

Published

2023-07-10