PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA

Authors

  • Yosua S.R.Woy
  • Hendrik Pondaag
  • Ronny Sepang

Abstract

Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Tujuan dari penelitian ini adalah :

  1. Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan
  2. Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan

Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli.

Downloads

Published

2023-07-10