ASPEK HUKUM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA TENAGA MEDIS DENGAN PASIEN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui bentuk perjanjian terapeutik antara tenaga medis dan pasien dan untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan perjanjian terapeutik dalam Undang-Undang Kesehatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perjanjian terapeutik pada dasarnya merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara dokter dan pasien. Perjanjian terapeutik berbeda dengan perjanjian yang dilakukan masyarakat umumnya karena objek dan sifatnya yang khusus. Objek perjanjian terapeutik adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan sifatnya inspanningverbintenis, yaitu upaya atau usaha yang sungguh-sungguh untuk menyembuhkan pasien. Perjanjian terapeutik adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan dalam rangka memberikan terapi yang menyangkut semua aspek kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 2. Pengaturan hukum perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terjadinya hubungan antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik dapat terjadi karena adanya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu tentang syarat sahnya perjanjian. Dalam hal ini informed consent sangat berperan penting sebagai dasar perjanjian terapeutik karena dalam informed consent menjelaskan informasi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien.
Kata Kunci : transaksi terapeutik