PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TERHADAP INDUSTRI PERIKANAN KOTA BITUNG

Authors

  • Piere P.H Nelwan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penrapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin perusahaan perikanan di Industri Perikanan Kota Bitung. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung. Jenis data yang digunakan adalah primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (interview) dan analisis dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data menggunakan metode empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin perusahaan perikanan cukup berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran yang berhasil ditindaki oleh pemerintah dan diberikan sanksi meskipun sejauh ini hanya sebatas sanksi administrasi pada tahap teguran atau peringatan tertulis. Dari data penelitian ini, ada banyak perusahaan ikan yang ada di Kota Bitung, terdapat lima perusahaan ikan yang melakukan pelanggaran yang berbeda. Sanksi yang berikan untuk pelanggaran tersebut seperti invetigasi, penahanan dan pelepasliaran, pembinaan, penyelidikan, dan suspend temporary. Dalam hal plaksanaan aktivitas usaha perikanan, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain penerapan sanksi yang telah dilakukan oleh pemerintah, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh dalam hal pelaksanaan penjatuhan sanksi yang diterapkan tersebut yaitu faktor hukum atau peraturan yang berlaku, faktor aparat penegak hukum, dan faktor masyarakat yaitu pelaku usaha perikanan

 

Kata Kunci : Izin,Perusahaan Periknanan,Sanksi Administratif

Downloads

Published

2023-07-10